Suprizal Tanjung's Surau

Aneka Ragam Tulisan Wartawan dan Lainnya

Gamawan Fauzi: 17 Gubernur Terseret Hukum

Paling Tinggi Penghasilan Gubernur Rp 100 Juta

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengaku sedih dengan banyaknya gubernur yang bermasalah.

Gamawan Fauzi.

“Beliau (gubernur) sudah mengeluarkan banyak uang untuk menjadi gubernur. Akhirnya jadi tersangka. Kita jadi kasihan,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, Sabtu, 22 Januari 2011.

Sebelumnya Gamawan Fauzi mengatakan, seringkali menerima kabar ada kepala daerah yang terlibat kasus hukum. Menurut catatannya, ada 17 gubernur berstatus tersangka.

“Yang terbaru adalah saya me­nandatangani surat (penonaktifan) terkait Gubernur Bengkulu pada 12 Januari lalu. Sudah saya kirim ke Istana,” katanya.

Gamawan mengungkapkan, ada gubernur yang mengaku kepadanya telah menghabiskan dana Rp 60 miliar pada pilkada, antara lain untuk tim sukses, pendirian kantor saat kampanye, sampai membayar saksi di tempat pemungutan suara (TPS).

Sedangkan penghasilan pokok gubernur per bulan Rp 8,6 juta ditambah insentif dari upah pajak sehingga total dapat mencapai Rp 100 juta. “Paling tinggi penghasilan gubernur Rp 100 juta dan yang terendah Rp 34 juta. Taruhlah rata-rata sebulan Rp 100 juta, setahun hanya Rp 1,2 miliar,” ujarnya.

Menurut Gamawan, permasalahan ini memerlukan kajian secara menyeluruh atau kompre­hensif. Jangan sampai semua pihak berbicara pemerintahan yang bersih ketika para gubernur masuk penjara.

“Bagaimana proses menjadi gubernur ini harus dipahami. Kita selayaknya berpikir komprehen­sif. Kita terus melakukan konsolidasi dan evaluasi,” tandasnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Apa yang menyebabkan para gubernur ini bermasalah?

Bisa beberapa kemungkinan. Mungkin karena kekeliruan, biaya yang mahal dalam pencalonan gubernur, dan ada faktor lain.

Dengan kejadian seperti ini, apa yang harus diubah dalam pemilihan gubernur mendatang?

Pertama, membuat pemilihan gubernur itu menjadi mudah. Kedua, kita juga meminta publik jangan memberatkan gubernur. Misalnya, kalau ada orang yang mau menjadi gubernur jangan minta-minta bantuan pada calon gubernur, untuk ini, dan untuk itu. Ini kan bisa menjadi beban bagi gubernur.

Ketiga, harusnya membantu calon gubernur itu. Misalnya, perusahaan membantu gubernur dalam batas tertentu, yang dinilai sesuai dengan aspirasi rakyat. Bukan memberatkan guber­nur itu, sehingga gubernur yang terpilih nanti tidak berpikir bagaimana mengembalikan uang­nya yang sudah habis selama Pilkada.

Tapi bagaimana menjalankan visi dan misinya dengan baik untuk rakyat. Karena rakyat sudah mendukungnya dengan uang dan suara. Suasana itu harus ditanamkan bersama-sama di dalam kehidupan bangsa ini.

Ini artinya aturan main dalam Pilkada perlu diubah dong?

Ya, peraturan perundang-undangan yang mengatur pilkada hendaknya disempurnakan.

Katanya ada syarat moral ya?

Ya, ketika kami sedang dengar pendapat dengan DPD, 19 Januari lalu secara lisan, kemudian DPD meminta Mendagri untuk memasukan syarat-syarat moral itu.

Lantas apa Anda menyetujuinya?

Belum, sebab kita sedang membahas Rancangan Undang-undang kepala daerah dulu. Kita kan nggak tahu syarat moral itu seperti apa.

Memang apa sih, poin dari syarat moral yang diajukan itu?

Wah banyak. Salah satunya, syarat moral minta dimasukkan sebagai syarat untuk tidak boleh menjadi calon kepala daerah. Saya lebih setuju, kalau seseorang kepala daerah yang sudah menjadi terdakwa sebaiknya tidak boleh mencalonkan lagi.

Hal itu untuk mewujudkan figur kepala daerah yang diinginkan masyarakat, baik secara ke­mampuan maupun moral.

Soalnya, berdasarkan pengamatan dan evaluasi Kemendagri, antusiasme masyarakat terhadap proses dan hasil pilkada menunjukkan gejala yang semakin menurun. Jadi, syarat moral meru­pakan salah satu yang perlu dirumuskan dalam UU Pilkada.

Bukannya dalam UU Pemda sudah tersirat mengenai syarat moral itu?

Persyaratan moral tidak diatur secara tegas. Misalnya saja pasal 59 ayat 4 UU Pemda telah mengisyaratkan hal itu. Di dalam pasal itu disebutkan; dalam proses penetapan pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik memperhatikan pendapat dan tanggapan masyarakat.

Maksud pasal itu ialah agar pasangan calon yang diusulkan parpol dan gabungan parpol ter­lebih dahulu diuji publik karena kepala daerah adalah pemimpin yang akan menjadi panutan seluruh masyarakat di daerahnya.

Untuk ke depan ketentuan mengenai kriteria dan parameter moral harus lebih tegas diatur. Jadi, tidak ada lagi nanti yang terpilih menjadi gubernur terkait dengan kasus hukum.

Apa yang Anda lakukan kepada kepala daerah?

Pengawasan harus diketatkan. Misalnya, pengawasan dari BPK, Direktorat, masyarakat, dan media. Tapi kalau pengawasan kebijakan tetap dari DPRD.

Tapi apa itu semua sudah berjalan?

Sudah, tapi tetap saja ada Gubernur yang tersangkut masalah. Kita akan mencoba mengeliminir aturan-aturan, sehingga diharapkan gubernur yang bermasalah akan berkurang.

Oh ya, apakah kinerja pemerintah tidak terganggu dengan adanya gubernur yang bermasalah?

Ya, jelas kinerja terganggu dong. Sebab, pemerintahan di daerah menjadi berjalan tidak maksimal lantaran kepala daerahnya jadi pesakitan. ***

http://www.padang-today.com/?mod=wawancara&today=detil&id=92

http://www.rakyatmerdekaonline.com/news.php?id=15914

September 28, 2012 - Posted by | Pagaruyung Minangkabau

No comments yet.

Leave a comment